
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalbar guna memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mendorong peningkatan kepesertaan hingga 45 persen pada akhir 2026.
Pembentukan tim tersebut berlangsung di Pontianak dan dihadiri Sekretaris Daerah Kalbar Harisson serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan.
Sekda Kalbar Harisson menyampaikan, "Tim ini nantinya akan saling berkoordinasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Barat, sehingga capaian dapat terukur, terkoordinasi, serta didukung pembagian tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap anggota tim," ungkapnya.
Target 45 Persen Kepesertaan pada 2026
Berdasarkan data, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja di Kalbar, baru 720.877 orang atau sekitar 27 persen yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Pemerintah menargetkan pada akhir 2026 sebanyak 45 persen tenaga kerja di Kalbar telah menjadi peserta Jamsostek.
Harisson mengapresiasi Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan, Asdatun Faizal Banu, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas inisiasi pembentukan Tim TOP UCJ Kalbar.
Menurutnya, tim ini akan mendorong percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.
Ia menegaskan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris peserta untuk melanjutkan pendidikan mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Sinergi Lintas Instansi dan Penegakan Kepatuhan
Pembentukan tim ini bertujuan memastikan kesinambungan kebijakan dan implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar.
Tim TOP UCJ Kalbar akan menjadi forum penyelarasan strategi peningkatan UCJ agar kebijakan dan langkah operasional antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berjalan selaras, efektif, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menekan kemiskinan ekstrem.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Harisson menyatakan, "Di lingkungan Pemerintah Provinsi, pegawai termasuk PPPK sudah kami masukkan menjadi peserta. Namun di level desa seperti aparat desa dan BPD masih perlu ditindaklanjuti karena menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah terus mengingatkan agar hal ini segera direalisasikan," tegasnya.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan selaku Ketua Tim Optimalisasi menegaskan pentingnya peningkatan kepesertaan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan saat pensiun, saat mengalami kecelakaan kerja, serta pemberian uang tunai selama enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Emilwan menyatakan, "Hal ini selaras dengan apa yang diinstruksikan presiden kepada 19 Menteri dan Para Gubernur/Kepala Daerah, termasuk pada Jaksa Agung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Ady Hendratta, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang memimpin langsung rapat optimalisasi serta kepada Pemda Provinsi Kalimantan Barat atas dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Ady Hendratta menyatakan, "Diharapkan para Kepala Kejaksaan Negeri didaerah se Kalimantan Barat nantinya akan bisa menyelenggarakan rapat serupa ditingkat kabupaten dan kota," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa








