
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang meraih predikat Piala Adipura pada 2025 karena belum memenuhi kriteria pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan sejumlah daerah yang sebelumnya digadang-gadang berpeluang meraih penghargaan Adipura ternyata masih memiliki persoalan kebersihan yang perlu dibenahi.
“Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar. Begitu kita keluar kota sedikit kotornya juga perlu diperbaiki. Kita ke Balikpapan, ternyata begitu kita keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama,” kata Hanif di Bandung, Sabtu.
Hanif menegaskan penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada kebersihan jalan protokol, tetapi juga melihat kondisi kota secara komprehensif hingga ke kawasan permukiman.
Penilaian Tidak Hanya Jalan Protokol
Ia menekankan kebersihan jalan protokol saja tidak cukup untuk mendapatkan Adipura.
“Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa,” ujarnya.
Menurut Hanif, salah satu syarat utama untuk meraih Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara atau TPS liar.
Namun hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup masih menemukan praktik pembuangan sampah terbuka dan TPS liar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Evaluasi Anggaran dan Keterlibatan Stakeholder
Selain aspek kebersihan, pemerintah pusat juga memperhatikan aspek anggaran dan kebijakan daerah dalam menangani persoalan sampah.
Pemerintah akan mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah sudah memadai untuk menangani persoalan sampah, terutama di kota-kota besar dengan jumlah penduduk mencapai jutaan orang.
Hanif menyampaikan setiap daerah perlu membangun budaya hidup bersih dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi apabila ingin meraih Piala Adipura.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta.
“Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura. Jadi Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota dan kabupaten dalam membangun pengolahan sampah yang baik,” katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







