Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP hingga 13 Maret 2026 Jelang Lebaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP hingga 13 Maret 2026 Jelang Lebaran
Foto: Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra memberikan pemaparan terkait penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin 2/3/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 13 Maret 2026.

Perpanjangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin 2 Maret 2026.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra mengatakan batas waktu aktivasi yang sebelumnya ditetapkan pada 28 Februari 2026 kini diundur hingga satu minggu sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.

"Diperpanjang sampai sebelum lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret." ungkapnya.

Perpanjangan dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening.

Akibat belum diaktivasi, dana PIP masih banyak mengendap di rekening penerima dan terancam dikembalikan ke kas negara jika melewati batas waktu.

Alasan Perpanjangan dan Pengembalian Anggaran

Andhika menjelaskan bahwa anggaran PIP yang tidak tersalurkan biasanya dikembalikan pada bulan Maret.

"Biasanya kan dikembalikan bulan Maret anggaran PIP. Nah, cuma ini saya ingin minta izin untuk memperpanjang pengembalian." ia mengungkapkan.

Ia menegaskan dana yang tidak diambil hingga tenggat akan ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan.

Mekanisme Cek Status dan Jadwal Pencairan

Sebelum melakukan aktivasi rekening, murid dapat mengecek status penerima dana PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah.

Proses aktivasi nomor rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani aktivasi untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.

Bank Negara Indonesia (BNI) melayani aktivasi untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.

Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani aktivasi seluruh jenjang pendidikan khusus wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan PIP 2026 dibagi menjadi tiga termin.

Termin 1 berlangsung pada Februari hingga April dan dikhususkan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 berlangsung pada Mei hingga September bagi penerima yang diusulkan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan serta telah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3 berlangsung pada Oktober hingga Desember bagi anak-anak yang termasuk kategori termin 1 dan termin 2.

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah dapat menerima dana pada waktu berbeda namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.

Penulis :
Shila Glorya