
Pantau.com - Sidang putusan dengan terdakwa Richard Muljadi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain terpaksa ditunda dengan alasan tak dapat hadirnya ketua majelis hakim pada persidangan yang berlangsung hari ini, Kamis (14/2/2019).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu anggota majelis hakim, Mery Taat Anggarasih masuk kedalam ruang sidang dan menyampaikan bahwa persidangan terpaksa ditunda.
Baca juga: Polisi Sebut Richard Muljadi 5 Kali Jalani Rehabilitasi Selama Ditahan di Mapolda Metro
Sehingga persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, dijadwalkan ulang akan berlangsung Kamis, 21 Februari 2019.
"Karena ketua majelis hakim sakit, maka sidang vonis tidak bisa dibacakan. Kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa diganti," jar Mery Taat Anggarasih di ruang sidang, Kamis (14/2/2019).
Terpisah, Kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fakhrudin membenarkan bahwa ketidak hadiran dari Ketua Majelis Hakim lantaran tengah sakit.
Akan tetapi, Baso sendiri tak mengetahui penyakit apa yang diderita oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Polisi Tolak Permintaan Richard Muljadi Menikah di Gereja Katedral
"Jadi ternyata ketua majelis yang membacakan perkara Richard, beliau sedang sakit, jadi hanya anggota majelis hakim dua orang masuk menunda persidangan yang mestinya agendanya adalah pembacaan putusan," ungkap Baso.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi