Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Kehutanan Tetapkan Kepmen 191/2026 untuk Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir di Sumatera

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Kehutanan Tetapkan Kepmen 191/2026 untuk Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir di Sumatera
Foto: Ilustrasi: Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 7/12/2025 (sumber: ANTARA/Hayaturrahmah)

Pantau - Kementerian Kehutanan mendukung percepatan pemanfaatan kayu hanyutan untuk rekonstruksi pascabencana di Sumatera melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Februari 2026.

Artikel ini diterbitkan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13:40 WIB dengan waktu baca 2 menit.

Ilustrasi menunjukkan tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 7 Desember 2025.

Kebijakan Adaptif Pascabencana

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa penerbitan keputusan tersebut merupakan langkah kebijakan adaptif dalam merespons perubahan fase penanganan pascabencana di Sumatera.

Laksmi menyatakan, "Perubahan kebijakan ini merefleksikan pergeseran risiko dan prioritas di lapangan. Pada fase tanggap darurat, fokus utama pemerintah adalah penyelamatan jiwa serta mitigasi risiko tata kelola, khususnya dalam mencegah praktik illegal logging dan pencucian kayu yang rentan menunggangi situasi kemanusiaan,".

Ia menjelaskan bahwa setelah langkah penegakan hukum, identifikasi, serta verifikasi kayu hanyut di sebagian besar lokasi selesai dilakukan, tantangan utama kini bergeser pada penanganan tumpukan debris dan limbah kayu.

Ia menegaskan, "Jika tidak segera ditangani, tumpukan ini akan menghambat akses, mengganggu aktivitas ekonomi, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial baru,".

Mekanisme Pemanfaatan dan Pengawasan

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa kayu hanyutan akibat bencana alam dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam bentuk kayu bulat serta debris atau limbah atau serpihan kayu.

Pemanfaatan kayu ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Pemanfaatan juga dapat dilakukan untuk kebutuhan lain guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan di lapangan.

Pemanfaatan sisa kayu dilakukan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra dengan bupati dan wali kota sebagai pelaksana di lapangan di bawah koordinasi gubernur.

Pelaporan pelaksanaan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Penulis :
Arian Mesa