
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
Surat Edaran tersebut mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online yang bekerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan “Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya BHR Keagamaan,”.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan kepada para pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan dan Besaran Bonus Hari Raya
BHR Keagamaan Tahun 2026 diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
BHR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
Besaran BHR Keagamaan ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan “Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,”.
Pemberian BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan perusahaan aplikasi.
Komitmen Perusahaan Aplikasi dan Jumlah Penerima
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bahwa Bonus Hari Raya akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dari rincian masing-masing aplikator, GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada tahun 2026.
Nilai dana yang disiapkan GoTo dan Grab tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform GoTo dan Grab menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Maxim menetapkan sebanyak 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.
inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi pada tahun 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick







