
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka opsi penyederhanaan administrasi visa bagi mahasiswa internasional yang berkuliah di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
Tenaga Ahli Mendiktisaintek Hermawan K. Dipojono menyatakan, "Kita ingin meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang datang ke Indonesia, maka proses administratifnya juga harus kita benahi. Kampus seharusnya fokus pada aspek akademik, sementara sistem layanan perlu dibuat lebih sederhana, cepat, dan pasti," ungkapnya.
Langkah ini diambil karena terdapat sejumlah kendala dalam sistem yang berjalan saat ini.
Kendala tersebut meliputi tingginya beban administratif kampus sebagai sponsor visa.
Waktu pemrosesan visa dinilai masih lama.
Biaya visa juga tergolong relatif tinggi.
Selain itu, terdapat keterbatasan transparansi informasi dan integrasi sistem antarinstansi.
Berbagai faktor tersebut dinilai menghambat daya saing Indonesia dalam menarik mahasiswa asing dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Transformasi Peran Sponsor dan Skema Pengajuan Mandiri
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, pemerintah membahas gagasan transformasi peran sponsor visa.
Transformasi tersebut mendorong mekanisme pengajuan dan pembayaran visa dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa asing.
Mekanisme itu menggunakan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi sebagai dasar pengajuan.
Skema baru ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional kampus.
Dengan berkurangnya beban administratif, institusi pendidikan dapat lebih fokus pada penguatan aspek akademik.
Kampus juga dapat meningkatkan pembinaan mahasiswa.
Selain itu, pengawasan mutu pendidikan dapat lebih dioptimalkan.
Hermawan menyebut pembenahan sistem visa mahasiswa asing merupakan bagian fundamental dari strategi internasionalisasi pendidikan tinggi Indonesia.
Ia menilai visa merupakan pintu masuk pertama yang membentuk kesan awal mahasiswa internasional terhadap Indonesia serta bagian dari upaya mewujudkan brain circulation talenta-talenta unggul dunia di Indonesia.
Sinergi Lintas Kementerian dan Opsi Reformasi Biaya
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Mukhamad Najib menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam perumusan kebijakan.
Ia menyampaikan, "Ini bukan semata isu perguruan tinggi, melainkan menyangkut sistem pelayanan publik secara keseluruhan. Diperlukan penyamaan persepsi dan langkah bersama agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar aplikatif di lapangan," ujarnya.
Najib berharap adanya persatuan perspektif dalam perumusan kebijakan yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam konteks reformasi biaya dan prosedur, terdapat kemungkinan penurunan tarif student visa.
Terdapat pula opsi pemberian fasilitas nol rupiah bagi komponen keimigrasian penerima beasiswa di perguruan tinggi negeri.
Usulan lainnya adalah penghapusan kewajiban keluar wilayah Indonesia saat perpindahan jenjang studi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian izin kerja paruh waktu part-time bagi mahasiswa asing dalam konteks akademik.
Izin kerja tersebut dapat berbentuk sebagai asisten dosen, asisten peneliti, maupun mengikuti magang riset sebagai bagian dari skema tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







