Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital, Bappenas Tegaskan Data Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital, Bappenas Tegaskan Data Jadi Fondasi Pembangunan Nasional
Foto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) 2025-2045 di Jakarta, Kamis 26/2/2026 (sumber: Bappenas)

Pantau - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas kebijakan pembangunan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Rachmat Pambudy dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal perencanaan pembangunan nasional pada 1 April 1969, fondasi kebijakan pembangunan telah dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada manusia dan berbasis data.

Ia mengatakan, "Sejak awal perencanaan pembangunan nasional pada 1 April 1969, fondasi kebijakan telah dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada manusia dan berbasis data. Keberhasilan pembangunan di masa lalu menunjukkan bahwa akurasi data menjadi kunci efektivitas kebijakan,".

Rachmat juga menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam setiap proses pembangunan nasional.

Ia mengatakan, "Basis dari pembangunan adalah data. Karena itu, pertama kali yang diperlukan sebelum membangun adalah data statistiknya. Data yang pada waktu itu dihimpun dengan manual saja bisa seperti itu. Kalau saja yang tadinya manual menjadi digital, maka saya yakin apa yang kita cita-citakan hari ini akan tercapai,".

RIPD Jadi Peta Jalan Transformasi Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) sebagai peta jalan nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis data.

RIPD diarahkan untuk menciptakan sistem layanan publik yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Peta jalan tersebut juga disusun sebagai acuan bersama bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Dokumen ini digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah digital.

RIPD juga memastikan seluruh inisiatif transformasi digital selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dokumen RIPD menandai perubahan pendekatan dari e-government yang bersifat sektoral menuju pemerintah digital yang terintegrasi.

Pemerintah digital tersebut berorientasi pada kebutuhan pengguna atau user-centric.

Sistem tersebut juga didukung oleh interoperabilitas sistem dan data antar lembaga.

Tantangan Transformasi Digital Pemerintahan

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menyatakan bahwa penyusunan RIPD 2025–2045 telah melalui proses panjang dan partisipatif.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, hingga mitra pembangunan.

Vivi menekankan bahwa pemerintah digital harus dipahami sebagai pendekatan tata kelola yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Ia mengatakan, "Sampai dengan hari ini kita masih dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain fragmentasi sistem aplikasi, kurangnya kolaborasi antar instansi, keterbatasan anggaran, sumber daya, dan infrastruktur teknologi. Pemerintahan digital adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi digital melalui sinergi pemerintah dan masyarakat agar terwujud efisiensi, efektivitas, dan pastinya layanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih inklusif,".

Penyusunan Rencana Induk Pemerintah Digital juga diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dokumen tersebut bertujuan memastikan keterpaduan layanan digital antara instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendekatan human-centric juga menjadi fokus dalam pengembangan teknologi pemerintahan digital.

Pemerintah juga membangun layanan digital dengan prinsip secure and privacy by design.

Dalam implementasinya, penguatan tata kelola data menjadi prasyarat utama dalam ekosistem pemerintah digital.

Ekosistem tersebut harus didukung oleh data yang akurat, terstandar, dan interoperabel.

Data yang berkualitas diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa