
Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan menyegel dua lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Ancol dan Penjaringan.
Penyegelan dilakukan karena kedua fasilitas olahraga tersebut tidak memiliki izin administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif dari pemerintah daerah.
Herry Priyatno mengatakan, "Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan."
Penindakan dan Penegakan Aturan
Pada hari Rabu, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penindakan berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan lokasi.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait izin pembangunan dan operasional bangunan di wilayah Jakarta Utara.
Pemerintah menjelaskan bahwa operasional lapangan padel tersebut dapat kembali dibuka apabila pemilik telah menyelesaikan proses perizinan dan memperoleh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.
Herry Priyatno menegaskan, "Tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi."
Pemerintah Kota Jakarta Utara juga menyatakan kesiapan untuk membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan yang diperlukan.
Pengelola Akui Perizinan Belum Lengkap
Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui bahwa fasilitas olahraga tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Petrus Assa menjelaskan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya sedang berlangsung namun belum sampai pada tahap penerbitan dokumen resmi.
Petrus Assa mengatakan, "Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki."
Pemerintah berharap para pelaku usaha yang ingin membangun atau mengoperasikan fasilitas olahraga seperti lapangan padel agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan atau kegiatan usaha.
- Penulis :
- Leon Weldrick







