Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Nagan Raya Tunggu Kelengkapan Administrasi untuk Salurkan Dana Rehabilitasi Rumah Korban Banjir

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Nagan Raya Tunggu Kelengkapan Administrasi untuk Salurkan Dana Rehabilitasi Rumah Korban Banjir
Foto: (Sumber : Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang didampingi Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, dr Afzalul Zikri. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan penyaluran dana rehabilitasi rumah bagi masyarakat korban banjir bandang masih menunggu kelengkapan administrasi dari para penerima manfaat.

Dana rehabilitasi tersebut diperuntukkan bagi 169 kepala keluarga yang terdampak bencana banjir bandang.

Total dana yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp3,73 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang mengatakan, "Dana rehab rumah masyarakat ini sudah ada, hanya saja belum bisa disalurkan ke rekening masyarakat karena masih ada sejumlah administrasi yang belum bisa dipenuhi penerima manfaat, seperti yang disyaratkan oleh BNPB."

Rincian Bantuan Rehabilitasi Rumah

Alokasi dana sebesar Rp1,33 miliar diperuntukkan bagi 89 kepala keluarga dengan kategori rumah rusak ringan.

Sementara itu dana sebesar lebih dari Rp2,4 miliar diperuntukkan bagi 80 kepala keluarga dengan kategori rumah rusak sedang.

Besaran bantuan yang diterima masyarakat disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.

Untuk rumah dengan kategori rusak sedang masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta.

Sedangkan untuk rumah dengan kategori rusak ringan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.

Penyaluran Menunggu Kelengkapan Dokumen

Meski dana telah tersedia, penyaluran kepada masyarakat tetap harus menunggu kelengkapan dokumen administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Apabila masyarakat telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh BNPB maka dana akan segera disalurkan ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Persyaratan tersebut antara lain kartu keluarga, data kependudukan resmi, buku rekening, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah seluruh syarat terpenuhi dana dapat digunakan masyarakat untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana.

Raja Sayang menegaskan, "Dana rehab rumah ini memang disalurkan oleh BNPB, namun pertanggungjawaban nya tetap melekat di pemerintah daerah, Kami minta masyarakat agar dapat segera melengkapi syarat yang telah diminta untuk mempermudah penyaluran dana rehab rumah ini."

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya dr Afzalul Zikri menyatakan pihak legislatif akan terus memantau proses penyaluran bantuan tersebut.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Mekanisme penyaluran dana tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BNPB guna menjaga akuntabilitas serta integritas pengelolaan keuangan negara.

Penulis :
Aditya Yohan