Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Soroti Peran Kepolisian dalam Ratusan Pengaduan Konflik Agraria di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Soroti Peran Kepolisian dalam Ratusan Pengaduan Konflik Agraria di Indonesia
Foto: Tangkapan layar- Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri di Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: Youtube Humas Komnas HAM)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria di Indonesia setelah menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di berbagai wilayah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa lembaganya menerima sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan dalam periode 2023 hingga 2025.

"Periode 2023–2025 itu ada sekitar 600 kasus, di mana institusi kepolisian menjadi pihak yang diadukan. Ini baru yang diadukan, belum semuanya ditangani oleh Komnas HAM", ungkap Uli Parulian Sihombing.

Dari sekitar 600 pengaduan tersebut, sekitar 160 pengaduan secara khusus berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam yang melibatkan kepolisian sepanjang 2020 hingga 2024.

Secara keseluruhan Komnas HAM mencatat terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang masuk dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Kasus konflik agraria paling banyak berkaitan dengan sektor pertanahan sebanyak 133 kasus.

Konflik lainnya terjadi pada sektor perkebunan, sektor kehutanan, serta proyek strategis nasional.

Kepolisian Dinilai Berada di Hilir Konflik

Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa posisi kepolisian dalam konflik agraria sering berada pada tahap akhir atau hilir konflik.

Ia menyebut kepolisian umumnya menangani dampak pidana yang muncul setelah sengketa lahan terjadi di lapangan.

"Jadi, memang kepolisian ini ada di hilir, menangani pidananya, sementara konflik strukturalnya di hulu mengalami kebuntuan", ujar Uli Parulian Sihombing.

Ia menjelaskan konflik agraria di Indonesia umumnya dipicu oleh ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Konflik tersebut juga dipengaruhi oleh tumpang tindih izin konsesi lahan.

Selain itu terdapat benturan antara penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat dengan legalitas formal seperti sertifikat atau hak guna usaha.

Dugaan Intimidasi hingga Kriminalisasi Masyarakat

Dalam sejumlah pengaduan yang diterima, Komnas HAM mencatat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

Pengaduan juga mencakup dugaan praktik intimidasi terhadap masyarakat.

Komnas HAM turut menerima laporan terkait pengusiran paksa terhadap warga.

Selain itu terdapat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

"Ini sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata dan administrasi sering dipaksa masuk ke ranah pidana", kata Uli Parulian Sihombing.

Komnas HAM menyatakan penanganan konflik agraria seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur perdata atau administrasi terlebih dahulu.

Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah status kepemilikan lahan dinyatakan jelas.

Penulis :
Shila Glorya