
Pantau.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka pria yang kerap disapa Jokdri itu. Menurutnya, penetapan tersangka itu usai tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus yang dilaporkan mantan menajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
"Ya, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ucap Argo kepada Pantau.com saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Ada Bukti Transfer yang Ditemukan Satgas Anti Mafia Bola di Apartemen Joko Driyono
Selain itu, penetapan terhadap sosok Jokdri itu setelah penyidik menyimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 14 Februari 2019.
Sayangnya, saat disinggung lebih jauh apakah Jokdri akan dilakukan penahanan, Argo tak menjelaskannya secara merinci. Ia hanya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan tak lama usai penggeledahan di apartemen dan ruangan kerjanya.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono," tandasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Penggeledahan Apartemen Jokdri Sesuai Surat Penetapan PN Jaksel
Dalam kasus pengaturan skor, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid. Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Selanjutnya tersangka dengan inisial CH, DS, P dan MR. Ada pula pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo yang juga jadi tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp115 juta kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa naik kasta.
- Penulis :
- Adryan N