
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait dengan kasus pengaturan skor. Dari penggeledahan itu, puluhan alat bukti turut disita.
Penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna, tower 9, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilakukan pada Kamis, 14 Februari 2019 berlangsung sekitar satu jam.
Baca juga: Ini yang Didalami Satgas Anti Mafia Bola kepada Joko Driyono
"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019)
Bahkan, usai menggeledah apartemen itu, lanjut Argo, 26 penyidik langsung beranjak menuju kantor PSSI. Puluhan penyidik lantas menuju ruang kerja Jokdri untuk menggeledahnya.
Di ruang kerja itu, para penyidik kembali menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan laporan kasus pengaturan skor.
"Di rumahnya (apartemen) dan kantor PSSI. Di ruang kerjanya juga. Di sana kita menemukan 9 item yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Salah satunya adalah HP, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor," tandas Argo.
Baca juga: Tugas Jokdri Gelar KLB, Bukan Langgengkan Kekuasaan
Dalam kasus pengaturan skor, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid. Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
Selanjutnya tersangka dengan inisial CH, DS, P dan MR. Ada pula pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo yang juga jadi tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp115 juta kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa naik kasta.
- Penulis :
- Adryan N