
Pantau - Kementerian Hukum Republik Indonesia menargetkan sebanyak 80 ribu Perseroan Perorangan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menyampaikan target tersebut dalam sebuah diskusi interaktif di Jakarta.
“Kami punya visi besar mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 melalui pembentukan Perseroan Perorangan. Targetnya 80 ribu pendaftaran,” ujarnya.
Widodo menjelaskan Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia untuk kriteria usaha mikro dan kecil.
Bentuk badan hukum tersebut tidak memerlukan akta notaris dan cukup menggunakan pernyataan pendirian.
Perseroan Perorangan juga memiliki tanggung jawab terbatas yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya.
Biaya pendaftaran badan hukum ini sebesar Rp50 ribu melalui laman resmi AHU Online.
Menurut Widodo, pembentukan Perseroan Perorangan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang serta meningkatkan legalitas usaha.
Widodo mencontohkan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dapat rampung dalam waktu 2,5 bulan melalui kerja kolektif berbagai pihak.
Ia menyebut capaian tersebut juga mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan ekosistem usaha di lapangan.
Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah terpencil yang bahkan belum memiliki akses listrik.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan ekosistem usaha hingga ke daerah pelosok.
Dalam forum bertajuk Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis Layanan Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online, Widodo juga menekankan pentingnya integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Ke depan, pelaporan usaha akan saling terhubung guna menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia juga menyinggung perlunya sinergi dengan Kementerian Sosial terkait kekhawatiran sebagian penerima bantuan sosial yang ragu mendirikan Perseroan Perorangan.
Menurutnya, pelaku usaha mikro perlu didorong untuk naik kelas tanpa kehilangan dukungan sebelum benar-benar mandiri.
Widodo juga mengungkapkan rencana peluncuran Super App layanan Kementerian Hukum pada pertengahan April mendatang.
Dari 160 layanan yang telah terdigitalisasi, Perseroan Perorangan dan Apostille akan menjadi dua layanan utama yang dijadikan percontohan.
Ia juga mendorong 33 kantor wilayah untuk mempercepat pencapaian target tahun 2026 serta memperkuat kolaborasi nasional.
“Kita harus terus bersinergi, meningkatkan kinerja, dan memperkuat kebersamaan. Transformasi digital sudah berjalan dan hasilnya mulai terlihat,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







