
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura berdasarkan hasil pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Temuan Pangan Impor Tanpa Izin Edar
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ia mengatakan bahwa hasil intensifikasi pengawasan menunjukkan pangan impor tanpa izin edar paling banyak berasal dari Malaysia dengan persentase 70,4 persen.
Pangan impor tanpa izin edar dari Singapura tercatat sebesar 11,3 persen.
Produk dari China menyumbang 10,4 persen dari temuan pangan impor tanpa izin edar.
Produk dari Thailand tercatat menyumbang 2,2 persen dari total temuan tersebut.
Taruna Ikrar mengatakan tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh tingginya permintaan konsumen.
“Tingginya permintaan konsumen mendorong masuknya pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi terutama di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Hasil Pengawasan di 38 Provinsi
BPOM mencatat intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan persentase 50,2 persen.
Ritel tradisional menjadi sarana yang diperiksa berikutnya dengan persentase 32,5 persen.
Gudang distributor yang diperiksa mencapai 16,6 persen dari total sarana yang diawasi.
Gudang importir yang diperiksa tercatat sebesar 0,6 persen.
Gudang e-commerce atau lokapasar yang diperiksa hanya sebesar 0,1 persen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.
Sebanyak 395 sarana atau 34,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri dari 227 ritel modern.
Selain itu terdapat 143 ritel tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.
Terdapat pula 24 gudang distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Satu gudang importir juga ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Jenis Pangan yang Banyak Ditemukan
BPOM juga menemukan berbagai produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan tersebut.
Pangan tanpa izin edar menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 27.407 buah atau sekitar 48 persen dari total temuan.
Pangan kedaluwarsa ditemukan sebanyak 23.776 buah atau sekitar 42 persen dari total temuan.
Pangan yang mengalami kerusakan ditemukan sebanyak 4.844 buah atau sekitar 8,7 persen dari total temuan.
Taruna Ikrar menjelaskan temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok distribusi.
Ia mengatakan perputaran stok yang lambat dan pengelolaan persediaan yang kurang baik juga menjadi penyebab ditemukannya produk kedaluwarsa dan rusak.
Wilayah dengan Temuan Terbanyak
BPOM mencatat beberapa wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar di Indonesia.
Kota Palembang menjadi wilayah dengan temuan terbanyak yaitu 10.848 buah.
Kota Palopo di Sulawesi Selatan tercatat memiliki temuan sebanyak 2.756 buah.
Kota Batam tercatat memiliki temuan sebanyak 2.653 buah.
Kabupaten Sanggau mencatat temuan sebanyak 1.654 buah.
Kota Tarakan mencatat temuan sebanyak 1.305 buah.
Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen.
Selain itu ditemukan pula bahan tambahan pangan tanpa izin edar.
Makanan ringan juga termasuk dalam kategori pangan tanpa izin edar yang banyak ditemukan.
Produk pangan bertekstur turut ditemukan tanpa izin edar.
Produk olahan daging dan produk olahan sereal juga termasuk dalam daftar temuan tersebut.
BPOM menegaskan pengawasan pangan dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa








