Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal Jelang Ramadhan 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal Jelang Ramadhan 2026
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11/3/2026 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan pada berbagai kanal perdagangan elektronik dan media digital di Indonesia yang diduga menjual produk pangan ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat.

Temuan Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Temuan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta pada Rabu 11 Maret 2026.

Taruna Ikrar mengatakan, "Produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab,".

Temuan itu diperoleh melalui intensifikasi patroli siber yang dilakukan BPOM serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Pangan Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa

Pengawasan tersebut merupakan hasil pengawasan hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026.

BPOM mencatat total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas Rp102,9 miliar yang berasal dari hasil pengawasan melalui patroli siber.

Selain itu terdapat sekitar Rp642,6 juta yang berasal dari temuan pada pemeriksaan sarana peredaran pangan secara langsung di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan langsung, BPOM menemukan pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp527,9 juta.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 82 persen dari total temuan hasil pengawasan offline.

Selain pangan tanpa izin edar, BPOM juga menemukan pangan kedaluwarsa senilai Rp86,3 juta.

BPOM juga menemukan pangan rusak dengan nilai ekonomi Rp28,3 juta.

Temuan pangan bermasalah tersebut ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut meliputi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku.

Taruna Ikrar menyampaikan, "Ini ditemukan oleh BPOM NTT, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku,".

Nilai ekonomi temuan pangan ilegal tersebut mencerminkan besarnya potensi risiko yang dapat terjadi apabila produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan beredar di masyarakat.

BPOM menyebut pengawasan tersebut juga berperan dalam mencegah potensi dampak kesehatan bagi masyarakat.

Potensi dampak kesehatan yang dapat dicegah diperkirakan bisa mencapai lebih dari 52 ribu orang.

Taruna Ikrar menyampaikan, "Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran produk pangan ilegal".

Tindakan BPOM dan Edukasi Masyarakat

BPOM memastikan telah meminta penghapusan tautan penjualan produk ilegal pada berbagai platform online.

BPOM juga melakukan penarikan produk dari peredaran serta pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu BPOM memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana maka kasus tersebut akan diproses secara hukum.

BPOM juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan pangan.

BPOM memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM terkait perizinan serta penerapan standar keamanan pangan.

Taruna Ikrar mengatakan, "BPOM juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi pelaku UMKM terkait perizinan dan penerapan standar keamanan pangan,".

Penulis :
Shila Glorya