Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hamid Noor Yasin Nilai RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak untuk Perbarui Kerangka Hukum Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hamid Noor Yasin Nilai RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak untuk Perbarui Kerangka Hukum Nasional
Foto: (Sumber : Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin dalam agenda Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto : Mares/Andri.)

Pantau - Pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbarui kerangka hukum nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus RUU HPI dari Partai Keadilan Sejahtera Hamid Noor Yasin dalam Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Rapat kerja tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Hamid menilai bahwa regulasi hukum perdata internasional yang saat ini berlaku di Indonesia masih bertumpu pada ketentuan peninggalan kolonial yang sudah tidak lagi memadai.

Menurutnya, perkembangan globalisasi dan meningkatnya hubungan hukum lintas negara menuntut adanya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.

Ia menyampaikan bahwa "Urgensi pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional merupakan kebutuhan untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial yang tidak lagi memadai menjawab kompleksitas hubungan hukum modern", ungkapnya.

Dampak Globalisasi dan Kompleksitas Hubungan Hukum

Hamid menjelaskan bahwa globalisasi, mobilitas manusia antarnegara, serta meningkatnya ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional menyebabkan semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.

Kondisi tersebut membutuhkan payung hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa perdata internasional.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi sektoral yang berbeda.

Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi norma hukum yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

Oleh karena itu, RUU HPI dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku dalam sengketa perdata lintas negara.

Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata internasional.

Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Perlu Diatur

Selain itu, RUU HPI juga diharapkan mengatur mekanisme pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.

Hamid menyampaikan bahwa "Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan putusan asing sehingga dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia", jelasnya.

Menurut Fraksi PKS, pengaturan yang jelas mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing menjadi salah satu aspek penting dalam RUU tersebut.

Saat ini putusan pengadilan asing umumnya hanya dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena belum adanya mekanisme yang tegas dalam sistem hukum Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan asing.

Hamid menjelaskan bahwa "Selama ini sistem hukum Indonesia pada umumnya tidak memberikan mekanisme yang jelas bagi pelaksanaan putusan pengadilan asing sehingga putusan tersebut seringkali hanya diberlakukan sebagai alat bukti tertulis di hadapan pengadilan Indonesia", ujarnya.

Oleh karena itu, pembentukan RUU HPI diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi hubungan perdata lintas negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf