Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menkeu Purbaya Laporkan Rencana Pengambilalihan PNM kepada Presiden Prabowo

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkeu Purbaya Laporkan Rencana Pengambilalihan PNM kepada Presiden Prabowo
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah melaporkan rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada Presiden Prabowo Subianto dan hingga kini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan tanpa keputusan final.

Rencana Masih Dikaji Pemerintah

Purbaya menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat.

Ia mengatakan Presiden masih meminta pemerintah menghitung secara rinci dampak dari rencana tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Saya sudah lapor juga ke Pak Presiden, tapi belum diputuskan, ya. Dia bilang ya hitung saja, kalau bagus kenapa tidak," kata Purbaya.

Kementerian Keuangan saat ini masih menghitung potensi keuangan jika PNM dipindahkan dari bawah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk ke bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dalam proses penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Purbaya mengatakan proses kajian tersebut masih terus berjalan dan kemungkinan pembatalan tetap terbuka karena usulan tersebut masih berupa opsi.

"Kami sudah hitung terus dengan Pak Rosan, apa langkah yang terbaik buat negara, buat penyaluran KUR, dan kredit UMKM," ujarnya.

Usulan Disampaikan dalam Rapat DPR

Usulan pengambilalihan PNM sebelumnya disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu 4 Februari.

Dalam rapat tersebut, Purbaya mengusulkan agar PNM yang saat ini merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dialihkan ke bawah Kementerian Keuangan.

Pertimbangan utama usulan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat mengoptimalkan penggunaan subsidi bunga KUR yang selama ini dikelola pemerintah.

Purbaya menyebut setiap tahun Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 triliun untuk membayar subsidi bunga KUR.

Menurutnya, jika PNM berada langsung di bawah Kementerian Keuangan maka dana subsidi tersebut dapat dikelola menjadi modal kerja yang lebih produktif.

Ia menilai pengambilalihan PNM merupakan opsi yang lebih efisien karena perusahaan tersebut telah memiliki sumber daya manusia berpengalaman dalam mendampingi nasabah mikro.

Oleh karena itu, Purbaya menilai mengambil alih PNM lebih menguntungkan dibandingkan membentuk special mission vehicle baru di bawah Kementerian Keuangan.

Penulis :
Shila Glorya