
Pantau - Polisi menangkap seorang remaja berinisial NZ (19) yang hendak mengedarkan 1.360 butir obat keras daftar G di wilayah Jakarta Utara pada Senin (16/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jakarta Utara.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga mengatakan, "Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19) pada Senin (16/3), sekitar pukul 00.30 WIB."
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang menjaga barang dagangan," ujar Angga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.360 butir obat keras daftar G, dua unit telepon genggam, satu buku catatan penjualan, serta papan pembayaran QRIS.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut," ungkap Angga.
Angga mengimbau masyarakat untuk menjauhi obat keras daftar G karena berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk memicu aksi tawuran.
"Jadi, kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silahkan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas," tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan peredaran obat keras daftar G masih menjadi perhatian karena kerap dikaitkan dengan peningkatan aksi kriminalitas di wilayah perkotaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








