
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mempercepat pendataan warga calon penghuni hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera guna mempercepat proses pembangunan rumah permanen.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat kegiatan penyaluran bantuan sosial di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dengan menekankan pentingnya kejelasan data sebelum pembangunan dimulai.
“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu,” ungkapnya.
Percepatan Pendataan Jadi Kunci
Tito menjelaskan percepatan pendataan diperlukan agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan huntap sesuai kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Ia meminta kepala daerah membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan warga terkait skema pembangunan huntap yang akan digunakan.
“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara aktif di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat.
“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” tegasnya.
Dua Skema Pembangunan Huntap
Tito memaparkan terdapat dua skema pembangunan huntap yang dapat dipilih masyarakat, yakni skema insitu dan komunal.
Skema insitu merupakan pembangunan rumah di atas lahan milik warga sendiri, dengan opsi rumah dibangun pemerintah atau warga membangun secara mandiri menggunakan bantuan dana sekitar Rp60 juta.
“Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, skema komunal dilakukan dengan menempatkan warga di kawasan hunian baru dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.
Untuk mendukung skema komunal, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat berasal dari aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, atau melalui pembelian tanah milik masyarakat.
“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” kata Tito.
Ia menegaskan seluruh pilihan warga harus didata secara jelas melalui formulir dan pernyataan resmi sebagai dasar penentuan pola pembangunan oleh pemerintah pusat.
Pembangunan hunian tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, setelah sebelumnya para pengungsi hanya menempati hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.
- Penulis :
- Leon Weldrick







