
Pantau.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong KPU dan KPUD melakukan sosialisasi secara intensif Peraturan KPU No 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2019.
"Sehubungan telah ditetapkannya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, maka aturan itu harus segera disosialisasikan kepada pemangku kepentingan pemilu," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Penyandang Disabilitas
Menurut Bamsoet, sosialisasi dilakukan dengan memberikan penjelasan dan bimbingan teknis mengenai aturan teknis pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2019 kepada para petugas di tempat pemungutan suara atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
PKPU No 3 tahun 2019 ini, menurut Bamsoet, sangat kompleks dan rentan menimbulkan persoalan jika tidak dipahami dengan baik dan mendetil oleh para petugas di tempat pemungutan suara atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong KPU untuk membentuk buku panduan yang dapat digunakan sebagai rujukan praktis bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan baik.
Bamsoet juga mendorong KPU melalui KPUD untuk melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2019 dimulai dari surat suara pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Rancang Terobosan Penggunaan Huruf Braille di Kertas Suara untuk Penyandang Disabilitas
Politisi Golkar ini juga mengimbau KPU bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk menyampaikan penjelasan tentang materi PKPU No 3 tahun 2019 secara terbuka dan transparan melalui media visual (TV), media siar (Radio), media cetak, media daring, maupun media sosial lainnya, kepada masyarakat agar juga memahami bagaimana cara memberikan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi









