Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pembatasan Sampah Organik di TPA Suwung Mulai 1 April 2026 Dikawal Ketat Petugas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pembatasan Sampah Organik di TPA Suwung Mulai 1 April 2026 Dikawal Ketat Petugas
Foto: Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani membahas skema memastikan pembatasan sampah organik di TPA Suwung mulai April, di Denpasar, Kamis 26/3/2026 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyiapkan petugas berjaga di TPA Suwung mulai 1 April 2026 untuk memastikan sampah organik tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.

Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani mengatakan, "Petugas akan berjaga dan kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini mulai 1 April," ungkapnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembatasan sampah organik yang sebelumnya masih diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hingga 31 Maret 2026.

Sosialisasi dan Kesiapan Pelaksanaan

Sebelum kebijakan diberlakukan, DKLH Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung активно melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat dan pihak swakelola.

Sosialisasi tersebut juga menyasar sopir truk sampah agar tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Suwung.

DKLH Bali menyatakan seluruh pihak terkait telah memahami kebijakan tersebut dan siap untuk melaksanakannya.

Pemerintah Provinsi Bali bahkan hampir setiap hari menggelar rapat bersama Denpasar dan Badung untuk mencari solusi pengelolaan sampah organik yang tidak lagi masuk ke TPA.

Strategi Pengelolaan dan Dampak Lingkungan

Penanganan sampah organik dilakukan dari hulu melalui teba modern dan tas komposter serta di tingkat tengah melalui TPS3R dan TPST.

Ke depan, hanya sampah residu dan anorganik yang tidak terolah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.

DKLH Bali menegaskan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup untuk membatasi sampah organik sudah tepat karena sampah organik menghasilkan lindi yang dapat mencemari laut dan sumber air.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, "Tidak boleh ada lagi TPA seperti ini di kabupaten lain karena sistem buang sampah tanpa pengelolaan adalah bom waktu bagi lingkungan," tegasnya.

Selain pembatasan, TPA Suwung direncanakan akan ditutup total pada 1 Agustus 2026 dan kebijakan ini akan diawasi ketat oleh petugas di lapangan.

Pada 2027, pemerintah provinsi akan mendorong seluruh kabupaten di Bali untuk mengolah sampah dari sumbernya dengan prioritas bantuan keuangan khusus untuk pengelolaan sampah.

Penulis :
Leon Weldrick