Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DJP Catat 9,1 Juta SPT Dilaporkan dan 16,9 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 26 Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Catat 9,1 Juta SPT Dilaporkan dan 16,9 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 26 Maret 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi).)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 9,1 juta Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilaporkan dan 16,9 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 26 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan capaian tersebut berdasarkan data per 26 Maret pukul 24.00 WIB.

Ia mengatakan, "Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT."

Rincian Pelaporan dan Aktivasi Wajib Pajak

Dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT.

Selain itu, terdapat 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta 190.691 wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.621 pelaporan badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Sementara itu, aktivasi akun Coretax mencapai 16.963.643 wajib pajak yang terdiri dari 15.913.271 orang pribadi, 959.703 badan, 90.442 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perpanjangan Batas Waktu dan Imbauan DJP

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi.

Sebagai informasi tambahan, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Penulis :
Aditya Yohan