
Pantau - Pemerintah Indonesia menyiapkan draf element paper sebagai bagian dari proposal pembentukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk memperbaiki tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital agar lebih adil, transparan, dan efektif.
Dorong Pembaruan Sistem Hak Cipta Digital
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perubahan besar akibat teknologi digital menuntut pembaruan sistem hak cipta secara menyeluruh.
"Perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi," ungkapnya.
Ia menyatakan diperlukan instrumen internasional untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat nyata bagi kreator.
Kreator diharapkan memperoleh remunerasi yang adil dan transparan, serta didorong untuk mencatatkan karya, melengkapi metadata, dan memanfaatkan sistem pengelolaan royalti yang tersedia.
Fokus Transparansi dan Kolaborasi Global
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI Andry Indrady menjelaskan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global.
"Kami ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel," ujarnya.
Ia menilai persoalan utama dalam sistem royalti internasional terletak pada efektivitas implementasi lintas negara, sehingga diperlukan standar global yang menjamin konsistensi aliran data, akurasi metadata, dan koordinasi antar lembaga.
Penyusunan dokumen ini melibatkan Kementerian Luar Negeri RI dan organisasi riset internasional South Center untuk memperkuat perspektif global.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam proses tersebut.
"Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proposal ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif global, khususnya bersama negara non-Inggris yang menghadapi tantangan serupa.
"Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal," katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan element paper tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesepahaman internasional guna menghasilkan elemen substantif sebagai dasar pengajuan proposal di forum global.
Indonesia optimistis kolaborasi global dapat menciptakan sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pemilik hak cipta, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional dan global.
- Penulis :
- Arian Mesa








