
Pantau - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pembatasan penggunaan gawai bagi siswa guna mendukung perlindungan anak di ruang digital sesuai PP Tunas.
Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyatakan, "Khusus untuk SMA sudah kita surati semuanya terkait aturan pembatasan penggunaan gadget. Untuk SD ataupun SMP, kami juga sudah berkoordinasi,".
Kewenangan Disdik provinsi mencakup SMA dan SMK, sementara jenjang SD dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.
Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan telah mulai menerapkan kebijakan pembatasan gawai di sekolah.
Implementasi aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di sistem elektronik.
Penggunaan media sosial tanpa pengawasan dinilai dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah penting yang harus segera diterapkan.
Disdik Sulsel menginstruksikan seluruh SMA dan SMK untuk menyusun standar operasional prosedur terkait penggunaan gawai.
SOP tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan gadget dan media sosial di sekolah.
Pemerintah daerah diajak untuk mendukung dan menyukseskan program pembatasan gawai ini.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu melindungi masa depan anak dari dampak negatif penggunaan digital yang berlebihan.
- Penulis :
- Gerry Eka








