
Pantau - Akademisi Universitas Jenderal Soedirman Luthfi Makhasin menilai pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif namun membutuhkan dukungan lintas sektor agar berjalan efektif.
Ia menyatakan, "Dari sisi kebijakan publik, langkah pemerintah ini patut diapresiasi, karena merespons banyak studi yang menunjukkan dampak negatif paparan berlebih media sosial pada anak, khususnya di usia tumbuh kembang,".
Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti China sebagai upaya perlindungan anak.
Indonesia dinilai mengikuti langkah global dalam menjaga kualitas generasi muda.
Luthfi menilai tantangan utama terletak pada implementasi di tingkat daerah yang membutuhkan pendekatan komprehensif.
Ia menyatakan, "Pada level pelaksanaan di daerah, diperlukan upaya ekstra, karena menyangkut aspek teknis. Ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan, tetapi harus melibatkan orang tua, sekolah, hingga penyedia layanan atau provider,".
Tanpa keterlibatan berbagai pihak, kebijakan berpotensi tidak berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga didorong menyediakan alternatif kegiatan bagi anak agar tidak bergantung pada gawai.
Penyediaan ruang publik ramah anak seperti lapangan terbuka, arena bermain, jalur sepeda, dan pedestrian dinilai penting untuk mendorong aktivitas fisik.
Namun infrastruktur tersebut di Indonesia masih terbatas dan membutuhkan perencanaan jangka panjang.
Kebijakan pembatasan media sosial harus terintegrasi dengan program lain seperti Kota Layak Anak, pendidikan inklusif, serta pembangunan infrastruktur publik.
Ia menyatakan, "Kebijakan ini harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan program lain. Tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan sektor pendidikan, infrastruktur, maupun transportasi,".
PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 sebagai dasar regulasi pembatasan media sosial bagi anak.
Aturan ini membatasi akses platform digital untuk anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, dan konten negatif.
- Penulis :
- Gerry Eka








