Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MUI Lebak Dukung Pembatasan Medsos Anak, Dinilai Lindungi dari Konten Negatif

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MUI Lebak Dukung Pembatasan Medsos Anak, Dinilai Lindungi dari Konten Negatif
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI/ Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori. ANTARA/Mansyur.)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi dari konten negatif dan dampak buruk dunia digital.

Wakil Ketua Umum MUI Lebak KH Ahmad Hudori menyatakan, "Kita sangat mendukung pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak bangsa dengan memberlakukan pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun,".

Pembatasan ini bertujuan mencegah anak terpapar konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan digital.

Bahkan ditemukan kasus anak usia SD dan SMP yang telah mengalami kecanduan judi online.

Kebijakan ini mencakup pembatasan akses pada berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pembatasan diharapkan mencegah anak dari kecanduan game, judi online, dan konten pornografi.

Hudori menyatakan, "Saya meyakini bila anak bangsa itu jika tidak dibatasi medsos bisa membawa malapetaka bagi masa depan mereka,".

Ia menilai penggunaan ponsel oleh anak saat ini sangat masif tanpa pengawasan orang tua.

MUI Lebak akan menyosialisasikan kebijakan ini melalui mimbar khutbah, pengajian, dan tausiyah.

Orang tua juga diminta lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Penggunaan gadget oleh anak disarankan dibatasi sekitar 1,5 jam per hari.

Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi masa depan anak dari dampak negatif dunia digital.

Penulis :
Gerry Eka