
Pantau - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengajak orang tua untuk ikut membatasi penggunaan media sosial pada anak dari rumah sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Disdik Sulsel Andi Iqbal Najamuddin menegaskan pengawasan utama terhadap anak dimulai dari keluarga.
Ia menyatakan, "Harus orang tua juga dilibatkan. Makanya kolaborasi dengan orang tua memang kita harus koordinasikan supaya program pembatasan sosmed ini juga dilakukan orangtua di rumahnya,".
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku 28 Maret 2026 dan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Tujuannya melindungi anak dari konten negatif dan risiko kecanduan digital.
Disdik Sulsel akan menyusun mekanisme sosialisasi kepada orang tua melalui surat edaran, rapat komite sekolah, serta pemanfaatan media informasi dan media sosial.
Iqbal menyatakan, "Kita akan mengajak dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua bahwa semua harus mendukung program pembatasan di sekolah yang juga dilakukan oleh orang tuanya di rumah,".
Sebelumnya Disdik Sulsel telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah.
Penggunaan gadget diakui memiliki manfaat untuk mendukung digitalisasi pembelajaran.
Namun terdapat risiko paparan konten negatif yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan anak.
Ia menyatakan, "Tapi terkait dengan konten-konten negatif segala macam, yang bisa mengganggu budaya belajar anak-anak, apalagi untuk jangka panjang dan tumbuh kembangnya berpengaruh, ini kan memang bahaya,".
Pembatasan penggunaan media sosial dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif digital.
Disdik Sulsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka








