Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BKKBN Ajak Orang Tua Aktif Awasi Anak di Dunia Digital

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BKKBN Ajak Orang Tua Aktif Awasi Anak di Dunia Digital
Foto: (Sumber: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.)

Pantau - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengajak orang tua untuk aktif hadir dalam kehidupan digital anak guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Wihaji menyatakan, "Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,".

Ia menilai pembatasan media sosial bagi anak memang penting, namun masih bisa disiasati oleh anak dengan menggunakan perangkat milik orang tua atau identitas orang dewasa.

Wihaji menegaskan keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga peran aktif keluarga sebagai faktor utama.

Ia menyatakan, "Oleh karena itu, Kemendukbangga BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga,".

Keluarga dinilai sebagai unit terkecil yang membentuk perlindungan dan pengawasan awal bagi anak.

Pemerintah tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh paparan konten negatif di ruang digital.

Platform digital diwajibkan menyediakan fitur persetujuan orang tua dan kontrol penggunaan anak sesuai aturan turunan dari PP Tunas.

Wihaji menegaskan, "Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital, seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua serta fitur kontrol bagi anak. Namun demikian, teknologi ini hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua,".

PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan setiap entitas digital wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Platform yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Penulis :
Gerry Eka