
Pantau - Kementerian Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal seiring pengetatan aturan oleh Pemerintah Arab Saudi, disampaikan di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Modus Haji Ilegal Marak
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Puji Raharjo menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ungkapnya.
Ia menjelaskan Kemenhaj dan KJRI sepakat memperkuat edukasi publik agar warga tidak terjebak praktik haji nonprosedural.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran jalur cepat tanpa prosedur resmi.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji," ujarnya.
Ancaman Sanksi Berat dari Arab Saudi
Yusron menyebut aparat Saudi telah menindak sejumlah pelanggaran, termasuk penggunaan visa nonhaji, atribut palsu, hingga data tidak sesuai.
Ia menegaskan sanksi bagi pelanggar sangat berat, mulai dari denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami jalur Haji Dakhili yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal resmi.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Pemerintah menilai penguatan pengawasan dan edukasi menjadi kunci untuk mencegah penipuan serta melindungi jamaah Indonesia dari praktik haji ilegal.
- Penulis :
- Aditya Yohan








