Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini di Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini di Jakarta
Foto: (Sumber : Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.)

Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang melibatkan oknum prajurit TNI pada Senin pagi.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Cakung, Jakarta Timur.

"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.

Tiga Prajurit Jadi Terdakwa Utama

Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, para terdakwa dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga penculikan.

Untuk dakwaan utama, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kronologi Kasus dan Keterlibatan Pelaku Lain

Kasus ini bermula dari penculikan korban di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Jenazah korban kemudian ditemukan keesokan harinya di wilayah Bekasi dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

Selain tiga prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil yang telah lebih dahulu diproses hukum.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra terkait tersangka sipil.

Pengadilan Militer memastikan proses persidangan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian selanjutnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan