
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang oleh Parlemen Israel (Knesset) yang membuka jalan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan aksi teror dan terbukti membunuh warga Israel.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi terhadap rakyat Palestina.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (05/04/2026).
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis yang mengarah pada tindakan kejahatan kemanusiaan.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga Maret 2026 terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.
Sebanyak 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri.
Sukamta menambahkan bahwa kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena terdapat laporan dari berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan di fasilitas penahanan Israel.
Laporan tersebut mencakup kekerasan fisik dan psikologis, kondisi penahanan yang tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis bagi para tahanan.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan hukuman mati terhadap tahanan Palestina berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan.
Sukamta pun mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas melalui forum bilateral maupun multilateral seperti United Nations (PBB) dan Organization of Islamic Cooperation (OIC).
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tegasnya.
Sukamta juga menyerukan kepada masyarakat internasional dan organisasi hak asasi manusia global untuk mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.
“Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








