HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Timur Fasilitasi Kantong Sampah Terpisah untuk Tekan Beban TPST Bantargebang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Jakarta Timur Fasilitasi Kantong Sampah Terpisah untuk Tekan Beban TPST Bantargebang
Foto: (Sumber : Antrean panjang gerobak sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) kawasan Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (30/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur memfasilitasi penyediaan kantong sampah terpisah di permukiman warga guna memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan penyediaan kantong sampah terpisah bertujuan agar sampah sudah dipilah sejak dari sumber sebelum diangkut petugas.

"Tujuannya agar saat sampah diangkut ke gerobak, kondisinya sudah terpisah sehingga tidak tercampur kembali," ungkapnya.

Program ini akan dilaksanakan melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Jakarta Propertindo.

Fasilitas tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memisahkan sampah organik dan anorganik di lingkungan permukiman.

"Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga," ujarnya.

Skema Pengelolaan Sampah Terpadu

Dalam skema pengelolaan, sampah anorganik akan dikirim ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk didaur ulang.

Sementara sampah organik diolah melalui metode komposting atau budidaya maggot oleh masyarakat.

Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah akan dibawa ke TPST Bantargebang.

Pemkot Jakarta Timur menargetkan pengurangan volume sampah yang dikirim ke Bantargebang melalui pola ini.

Munjirin memberikan waktu dua minggu untuk sosialisasi kepada warga hingga tingkat RT dan RW sebelum kebijakan dijalankan penuh.

"Saya minta dua minggu untuk sosialisasi ke bawah. Setelah itu harus dijalankan. Di tingkat RW dan RT, warga diminta bermusyawarah untuk menentukan komitmen bersama, termasuk sanksi bagi yang tidak memilah sampah," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dalam membatasi pembuangan sampah ke Bantargebang yang telah melebihi kapasitas.

Penulis :
Ahmad Yusuf