HOME  ⁄  Nasional

Digitalisasi Parkir di Surabaya Picu Dilema antara Transparansi dan Nasib Juru Parkir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Digitalisasi Parkir di Surabaya Picu Dilema antara Transparansi dan Nasib Juru Parkir
Foto: (Sumber : Sosialisasi dan edukasi parkir digital, pembagian gratis dan penjualan kartu uang eektronik di Kota Surabaya (ANTARA-HO/Humas Pemkot Surabaya).)

Pantau - Peralihan sistem pembayaran parkir dari karcis tunai ke kode QR di Kota Surabaya menjadi simbol transformasi digital layanan publik yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Transformasi Digital dan Kebijakan Tegas

Perubahan ini tergambar dari pengalaman seorang pengendara motor yang hendak membayar parkir dengan uang tunai, namun ditawari menggunakan kode QR oleh petugas.

Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik dalam pengelolaan parkir.

Sebagai bentuk keseriusan, sekitar 600 juru parkir resmi dibekukan izinnya karena menolak penerapan sistem digital tersebut.

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini kerap terjadi dalam sistem konvensional.

Permasalahan klasik seperti tarif tidak seragam, pungutan liar, dan setoran tidak jelas diharapkan dapat diatasi karena seluruh transaksi tercatat secara digital.

Data Pemkot Surabaya menunjukkan tingkat dukungan publik terhadap sistem parkir digital mencapai sekitar 85 hingga 90 persen.

Tantangan Adaptasi dan Dampak Sosial

Meski mendapat dukungan luas, implementasi di lapangan masih menghadapi resistensi dari sebagian juru parkir.

Penolakan tersebut dipicu berbagai faktor seperti tidak memiliki rekening bank, kesulitan menggunakan perangkat digital, hingga kekhawatiran penurunan pendapatan.

Dalam skema baru, pembagian hasil dilakukan melalui perbankan dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir.

Sistem ini dinilai lebih transparan, namun bagi sebagian juru parkir dianggap mengurangi fleksibilitas dalam bekerja.

Kondisi ini mencerminkan dilema antara dorongan modernisasi layanan publik dan perlindungan terhadap pekerja informal.

Pembekuan izin menjadi sinyal ketegasan pemerintah dalam melakukan reformasi sistem, namun tanpa strategi adaptasi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Transformasi digital dinilai perlu disertai pendampingan agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan tetap mengakomodasi kelompok rentan.

Penulis :
Ahmad Yusuf