
Pantau - Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan etomidate yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka di Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dengan sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
Ia mengungkapkan, "Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, adalah sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping."
Proses Pemusnahan dan Dasar Hukum
Suyono menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan barang sitaan narkotika dimusnahkan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan kejaksaan.
Ia mengatakan, "Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti karena sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91, bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyidik wajib dimusnahkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah adanya penetapan dari kejaksaan."
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik BNNP Kepri guna memastikan barang bukti hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pengungkapan Kasus dan Peran Masyarakat
Dalam pengungkapan tersebut, salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh anak mereka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika.
Ia mengungkapkan, "Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan."
Masyarakat juga dapat melaporkan melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan








