
Pantau - DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas layanan publik di wilayah Jawa Barat.
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Bogor yang menekankan pentingnya reformasi kelembagaan dalam struktur pemerintahan daerah.
Ketua Pansus Wishnu Ardiansyah menyatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif dan fungsional.
Ia mengungkapkan, “Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”
Pendekatan yang digunakan dalam perubahan ini adalah struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi agar kinerja pemerintahan semakin optimal.
Restrukturisasi RSUD dan Integrasi Layanan Kesehatan
Salah satu perubahan utama dalam Raperda ini adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan.
Dengan perubahan tersebut, RSUD tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat integrasi layanan kesehatan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.
Restrukturisasi dilakukan melalui penyederhanaan organisasi dengan mengurangi jabatan struktural serta memperkuat fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Penguatan Dinas dan Perluasan Kewenangan
Pemerintah Kota Bogor juga meningkatkan status Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi tipe A.
Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mempercepat penanganan kasus kekerasan.
Selain itu, penguatan dilakukan untuk mendukung program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditingkatkan menjadi tipe A dan berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Perubahan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan bangunan publik serta meningkatkan pengendalian tata ruang secara terintegrasi.
Dinas Perumahan dan Permukiman juga ditingkatkan menjadi tipe A dan berubah nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dinas tersebut memperoleh tambahan kewenangan di bidang pertanahan, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Pengelolaan kawasan permukiman juga akan dilakukan secara lebih komprehensif.
Pansus menekankan bahwa penguatan kelembagaan harus diikuti percepatan pelayanan, mulai dari respons pengaduan, proses administrasi, hingga kepastian layanan yang transparan.
Wishnu Ardiansyah menegaskan, “Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh warga.”
Hasil pembahasan Raperda telah diselaraskan dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahap selanjutnya, Raperda akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick








