HOME  ⁄  Nasional

Rangkuman Politik: WFH ASN Diawasi Ketat hingga Pelantikan Dubes RI untuk Oman

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rangkuman Politik: WFH ASN Diawasi Ketat hingga Pelantikan Dubes RI untuk Oman
Foto: (Sumber : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (ANTARA/HO-KemenPANRB))

Pantau - Sejumlah peristiwa politik pada Jumat (10/4) menjadi sorotan, mulai dari pengawasan ketat kebijakan WFH ASN hingga pelantikan Duta Besar RI untuk Oman.

Pemerintah menegaskan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat tetap disertai pengawasan ketat berbasis kinerja yang transparan dan terdokumentasi secara digital.

Pengawasan ASN dan Sidak WFH

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan sistem kerja fleksibel tidak mengurangi disiplin ASN, melainkan memperkuat akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga melakukan inspeksi mendadak di Pemkot Bekasi untuk memastikan implementasi WFH berjalan sesuai aturan, termasuk mengecek langsung ASN melalui sambungan video.

Pelantikan Pejabat dan Isu Global

Presiden Prabowo Subianto turut mengangkat sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026.

Selain itu, Duta Besar RI untuk Oman merangkap Yaman Andi Rahadian menyatakan komitmennya memperkuat hubungan bilateral di berbagai sektor.

Ia mengatakan, “Insyaallah saya akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden untuk meningkatkan hubungan bilateral secara baik dan positif di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun protokol dan konsuler sesuai dengan penugasan dari Bapak Presiden.”

Desakan Investigasi PBB

Di sisi lain, BKSAP DPR RI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan investigasi objektif terkait serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.

Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, “Memang kita meminta kepada PBB agar lakukan investigasi dan harus netral, artinya harus objektif.”

Ia menegaskan investigasi tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik tertentu agar penegakan hukum internasional tetap kredibel.

Penulis :
Ahmad Yusuf