HOME  ⁄  Nasional

Regulasi Baru Kemenperin Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri Berbasis Risiko

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Regulasi Baru Kemenperin Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri Berbasis Risiko
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian menghadirkan regulasi baru terkait tata kelola kawasan industri dengan fokus pada pengelolaan lingkungan terintegrasi berbasis risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, "Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif."

Penyempurnaan Regulasi dan Penyesuaian Kebijakan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan ini juga diselaraskan dengan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan.

Ia menyatakan, "Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan."

Sosialisasi dan Dampak terhadap Iklim Investasi

Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal KPAII telah menggelar sosialisasi regulasi baru ini secara hybrid dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dinas perindustrian dan lingkungan hidup, asosiasi kawasan industri, serta para pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis risiko yang diterapkan.

Dengan proses perizinan yang lebih terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Penulis :
Shila Glorya