
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mewajibkan pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan warga negara asing guna memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ahmad Khumaidi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengelola yang tidak patuh.
Ia mengatakan, "Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA".
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan data WNA yang menginap.
Pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.
Ahmad menambahkan, "Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA".
Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan Satpol PP di wilayah Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Peran pengelola penginapan dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama dalam memantau pergerakan WNA.
Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 42 WNA memiliki izin tinggal di Pangkalpinang.
Jumlah tersebut belum mencakup WNA yang masuk melalui daerah lain seperti Jakarta, Bali, dan Batam sehingga pelaporan pengelola penginapan menjadi kunci dalam pendataan.
- Penulis :
- Gerry Eka








