HOME  ⁄  Nasional

Warga Keluhkan Parkiran Depo MRT Lebak Bulus yang Makan Badan Jalan dan Picu Risiko Kecelakaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Warga Keluhkan Parkiran Depo MRT Lebak Bulus yang Makan Badan Jalan dan Picu Risiko Kecelakaan
Foto: (Sumber : Suasana parkiran kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang diduga makan badan jalan, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri..)

Pantau - Warga mengeluhkan aktivitas parkir di kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dinilai memakan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Parkir Dinilai Ganggu Lalu Lintas

Relawan Rafli Zulkarnaen menyebut parkir di lokasi tersebut membuat jalan menjadi sempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat jam ramai.

Ia mengungkapkan, "Parkir makan setengah jalanan pasti bikin sempit dan bahkan ada yang celaka gara-gara sempit juga apalagi pas jam ramai."

Ia mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan rambu parkir justru menimbulkan kebingungan karena area tersebut diduga merupakan aset pemerintah daerah.

Ia menambahkan, "Kata ormas di situ jalan itu milik 'Swadaya Masyarakat', tapi itu aset milik pemda sesuai dari informasi Dinas Citata dan Kanal Peta Satu Jakarta."

Kondisi Lapangan dan Fasilitas Parkir

Rafli juga menyayangkan perubahan kondisi lokasi karena pada awal operasional MRT tidak terdapat aktivitas parkir di area tersebut.

Ia mengatakan, "Depo MRT Lebak Bulus, pas awal-awal ada MRT mah enggak ada ginian."

Berdasarkan pantauan di lapangan, area parkir di luar pusat perbelanjaan Poins Square terlihat tertata rapi dan dijaga petugas.

Meski kondisi jalan relatif sepi pada jam kerja, ruas jalan tampak sempit namun masih dapat dilalui kendaraan dari dua arah.

Di lokasi juga terdapat rambu parkir serta pemberitahuan jam operasional parkir mulai pukul 06.00 hingga 00.00 WIB.

Sebagai tambahan, pengelola mengingatkan pengguna untuk mengunci ganda kendaraan karena kehilangan atau kerusakan di luar tanggung jawab pihak parkir.

Penulis :
Aditya Yohan