HOME  ⁄  Nasional

RUU Satu Data Indonesia Disebut Akan Jadi Rujukan Utama Perencanaan Pembangunan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RUU Satu Data Indonesia Disebut Akan Jadi Rujukan Utama Perencanaan Pembangunan Nasional
Foto: (Sumber : Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto : Mahendra/Andri)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dirancang untuk menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah, disampaikan dalam rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Konsep Keterpaduan dan Kepastian Hukum Data

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU SDI mengusung prinsip keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi interoperabilitas, rekognisi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan data.

"Jadi tidak ada lagi penyelenggaraan data yang kemudian hanya dari satu basis, jadi basisnya kita akan ada keterpaduan sehingga menghasilkan sesuatu yang betul-betul memiliki kepastian hukum," kata Bob.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga bertujuan membangun tata kelola data nasional yang mendukung pemerintahan digital yang efisien, transparan, dan akuntabel.

"Kemudian yang penting, memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui pengelolaan DDN yang berdaulat," ujarnya.

Bob menyebut prinsip tersebut tertuang dalam Pasal 3 draf RUU SDI yang menekankan pentingnya data yang valid dan akurat, meskipun bersumber dari berbagai daerah dan instansi.

Integrasi Data Nasional untuk Pembangunan

Menurut Bob, data dari daerah, kementerian, dan lembaga nantinya akan dikelola oleh badan otoritatif yang memiliki kewenangan mengoordinasikan dan mengintegrasikan data.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan secara desentralisasi dengan prinsip interoperabilitas agar dapat dimanfaatkan bersama.

"Pengumpulannya, data-data tersebut itu desentralisasi, interoperabilitas, itu adalah apa? Membagi pakai. Untuk kepentingan siapa nanti? Semua untuk kepentingan perencanaan pembangunan nasional dan daerah," tutupnya.

Ia mencontohkan pemanfaatan data terintegrasi tersebut untuk program bantuan sosial yang membutuhkan sinkronisasi data dari desa, Kementerian Sosial, serta Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penulis :
Aditya Yohan