
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, untuk menyerap masukan terkait urgensi Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang dinilai penting dalam menjawab persoalan hukum lintas negara, Senin (13/4/2026).
Serap Masukan Pemangku Kepentingan
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menghimpun pandangan dari berbagai pihak sesuai amanat Undang-Undang MD3.
“Maksud dan tujuan kunker Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional ke Provinsi Bali sebagaimana tertuang dalam surat Pimpinan DPR RI adalah tunggal, yaitu Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus menjamin partisipasi publik yang bermakna.
Martin menyebut partisipasi tersebut mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan atas setiap masukan yang diberikan.
Urgensi Aturan Perdata Lintas Negara
Martin mengungkapkan bahwa RUU HPI merupakan usulan pemerintah yang telah disetujui pembahasannya melalui pembentukan Pansus dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah dan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Desember 2026, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” jelasnya.
Ia menilai kebutuhan regulasi ini semakin mendesak seiring meningkatnya interaksi global dan digitalisasi yang melibatkan unsur asing.
“Hukum perdata internasional diperlukan untuk mengatasi konflik transaksi internasional, seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, perkawinan antar negara,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih mengacu pada regulasi warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Kebutuhan Regulasi Terintegrasi
Pansus menilai diperlukan undang-undang yang komprehensif untuk menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara lintas negara, termasuk terkait kewenangan forum, pilihan hukum, dan pengakuan putusan asing.
Kunjungan kerja ini melibatkan pemerintah daerah, aparat hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat untuk memperkaya pembahasan.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki banyak kasus perdata lintas negara seperti perkawinan campuran, kepemilikan aset oleh warga negara asing, hingga hubungan kerja internasional.
Kegiatan ini juga diikuti berbagai organisasi profesi dan komunitas terkait untuk memberikan masukan langsung terhadap substansi RUU HPI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








