HOME  ⁄  Nasional

Kerja Sama Kemanusiaan RI-AS: Kemenhan Bantu Pencarian Jenazah Prajurit Perang Dunia II di Indonesia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kerja Sama Kemanusiaan RI-AS: Kemenhan Bantu Pencarian Jenazah Prajurit Perang Dunia II di Indonesia
Foto: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Republik Indonesia, Mayjen TNI Agus Widodo dan Direktur DPAA, Kelly K McKeague menandatangani MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) di hadapan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan US Secretary of War Pete Hegseth di Pentagon, Washington. D.C, Amerika Serikat, Senin 13/4/2026 (sumber: Humas Kemenhan)

Pantau - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk membantu pencarian hingga pemulihan kerangka jenazah prajurit korban Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2026 di Washington D.C.

Kerja Sama Kemanusiaan dan Historis

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kemenhan RI dan militer Amerika Serikat melalui Defense POW/MIA Accounting Agency yang ditandatangani oleh Agus Widodo dan Kelly K McKeague di hadapan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin serta US Secretary of War Pete Hegseth.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa kerja sama ini berlandaskan nilai kemanusiaan dan sejarah.

Ia mengungkapkan, "Pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II."

Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen kedua negara dalam menghormati prajurit yang gugur di medan perang sekaligus memberikan kesempatan bagi pemulangan jenazah kepada keluarga di Amerika Serikat.

Pelaksanaan Tetap di Bawah Kewenangan Indonesia

Meski demikian, perjanjian tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi pihak Amerika Serikat untuk melakukan aktivitas secara bebas di wilayah Indonesia.

Rico menegaskan bahwa setiap kegiatan harus mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah Indonesia.

Ia menegaskan, "Kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia."

Dalam pelaksanaannya, kegiatan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi nilai sejarah di lokasi penelitian.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah setempat sekaligus memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Penulis :
Leon Weldrick