HOME  ⁄  Nasional

Kurir Kokain 2,5 Kilogram Asal Rusia Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Jaringan Internasional Terbongkar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kurir Kokain 2,5 Kilogram Asal Rusia Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Jaringan Internasional Terbongkar
Foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Selasa 14/4/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing berinisial YK (24) asal Rusia yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Radiant menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai.

Ia mengungkapkan, "Modusnya membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia."

Kronologi Penangkapan di Bandara

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki WNA yang tiba menggunakan penerbangan Polish Airlines dengan rute Istanbul–Denpasar.

Kecurigaan muncul saat koper hijau milik tersangka diperiksa menggunakan mesin X-ray dan menunjukkan adanya benda mencurigakan di bagian dinding dalam koper.

Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil.

Radiant menjelaskan, "Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 kilogram."

Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polisi kemudian mengamankan tersangka YK (24) yang mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia.

Tersangka dijanjikan imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat dengan uang muka 200 dolar Amerika Serikat, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas vila di kawasan Canggu selama tujuh malam.

Setibanya di Bali, koper tersebut rencananya akan diambil oleh pihak lain, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Barang bukti yang diamankan meliputi kokain, koper merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Bali menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika nasional dan internasional serta memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.

Penulis :
Arian Mesa