
Pantau - Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri sejatinya tidak sulit secara hukum karena Indonesia memiliki instrumen yang cukup untuk memburu dan mengekstradisi pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memberikan kuliah umum di UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia menyoroti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp189 triliun dengan tersangka yang sempat kabur ke luar negeri dan kemudian meninggal dunia.
Mahfud mengatakan, "Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)", ungkapnya.
Hambatan Penegakan Hukum
Mahfud menilai hambatan utama dalam penanganan kasus korupsi bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada praktik di lapangan.
Ia menyebut lemahnya konsistensi penegakan hukum serta adanya tarik-menarik kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat proses hukum.
Menurutnya, dalam banyak kasus pelaku korupsi mendapatkan perlindungan tertentu dan mampu memanfaatkan celah hukum untuk menghindari jerat hukum.
Mahfud menegaskan, "Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori", tegasnya.
Status Kasus dan Tersangka
Kasus tersebut sempat ditangani Mahfud saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa tersangka kasus TPPU bernama Siman Bahar meninggal dunia di China.
Siman Bahar yang juga dikenal dengan nama Bong Kin Phin terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan.
KPK saat ini tengah mempersiapkan penerbitan SP3 atau penghentian penyidikan terhadap Siman Bahar.
Untuk menerbitkan SP3, KPK masih membutuhkan surat keterangan kematian serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








