HOME  ⁄  Nasional

KY Desak Pendaftar Calon Hakim Segera Lengkapi Berkas Jelang Penutupan Seleksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KY Desak Pendaftar Calon Hakim Segera Lengkapi Berkas Jelang Penutupan Seleksi
Foto: Anggota dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung untuk segera melengkapi berkas sebelum batas akhir pendaftaran.

Batas Waktu dan Progres Pendaftaran

Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas harus diunggah melalui laman resmi rekrutmen KY.

"KY mengingatkan para pendaftar untuk segera melengkapi berkas melalui laman rekrutmen yang tersedia," ungkapnya.

Pendaftaran dibuka secara daring sejak 26 Maret hingga 15 April 2026 pukul 10.30 WIB.

Tercatat sebanyak 200 pendaftar calon hakim agung, 73 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 150 pendaftar calon hakim ad hoc tipikor telah mendaftar.

Dari jumlah tersebut, 107 pendaftar calon hakim agung, 16 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 57 pendaftar calon hakim ad hoc tipikor telah melengkapi data dan berkas.

Anita menegaskan seluruh dokumen persyaratan wajib dipindai dalam format PDF dan diunggah sebelum batas akhir pendaftaran pada 16 April 2026.

Kebutuhan Hakim dan Tantangan Peradilan

Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung yang mencakup 11 hakim agung, 2 hakim ad hoc HAM, dan 1 hakim ad hoc tipikor.

Rincian kebutuhan hakim agung meliputi 2 orang dari kamar perdata, 4 orang dari kamar pidana, 2 orang dari kamar agama, serta 3 orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa proses seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan KY memiliki kewenangan membuka pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon, serta mengusulkan nama kepada DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan.

Seleksi dibuka setelah KY menerima permohonan dari Mahkamah Agung pada akhir Februari 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan hakim.

Abdul menekankan kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc semakin penting untuk menjawab tantangan seperti perubahan regulasi, praktik korupsi yudisial, dan perkembangan teknologi.

"Tantangan tersebut harus menjadi perhatian untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan berintegritas," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick