
Pantau - Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Nabire pada Sabtu.
Komnas HAM memperoleh informasi adanya korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
"Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka serius," ujarnya.
Komnas HAM Soroti Pelanggaran dan Perlindungan Warga Sipil
Anis menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional.
Pelanggaran tersebut mencakup hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Komnas HAM menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Dalam perspektif HAM, warga sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran konflik bersenjata.
"Pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM," ujarnya.
Desakan Evaluasi Operasi dan Pemulihan Korban
Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Langkah pemulihan tersebut mencakup aspek kesehatan dan psikologis korban.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya memastikan warga sipil tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan yang dilakukan.
Evaluasi tersebut harus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Saat ini Komnas HAM masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisi di lapangan.
Komnas HAM akan melakukan pemantauan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan perlindungan HAM tetap terjaga di wilayah konflik.
Sebelumnya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyatakan konflik bersenjata antara TNI/Polri dan OPM tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
"Kami mengutuk tindakan yang tidak presisi, di mana anak-anak dan perempuan menjadi korban," katanya.
Gubernur telah berkomunikasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri untuk mengambil langkah penanganan korban penembakan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan penanganan medis bagi korban menjadi prioritas utama.
Pembiayaan pengobatan korban akan ditanggung hingga mereka sembuh.
- Penulis :
- Arian Mesa








