
Pantau.com - Sebanyak 16 pelaku order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi online ditangkap petugas Polrestabes Surabaya. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing berperan sebagai pengemudi sekaligus calon penumpang dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan. Aksi itu dilakukan mereka setiap hari.
"Kami amankan 309 unit telepon seluler yang mereka gunakan sebagai barang bukti," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, di Surabaya, Senin (2/4/2018).
Baca juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Aceh
Rudi menuturkan, dalam sehari satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali.
"Karena dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari mereka dapat bonus senilai Rp300 ribu dari perusahaan atau operator angkutan daring. Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya," katanya.
Sebanyak 16 pelaku tersebut, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan online di sebuah perusahaan angkutan online.
"Jadi akun yang mereka gunakan adalah asli. Masing-masing dari 16 pelaku ini memiliki satu akun. Kemudian satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki," ujar Rudi.
Baca juga: Dubur dan Rice Cooker Jadi Trik Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Sebanyak 16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RF (24), RT (20), DP (31), VL (28), MD (25), DN (25), RX (25) WD (45), BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), semuanya warga Surabaya. Sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.
- Penulis :
- Adryan N