
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan, termasuk menghentikan praktik open dumping.
Ancaman Sanksi bagi Pemerintah Daerah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah pusat memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak patuh terhadap regulasi pengelolaan sampah.
"Jika kepala daerah tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, maka sanksi akan diberikan, karena Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak 2018 pemerintah telah menetapkan norma dan target yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah juga menginstruksikan agar sampah organik tidak lagi dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan harus diolah di tingkat kabupaten atau kota.
Target Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Hanif menyebut praktik lama seperti open dumping tidak dapat lagi ditoleransi karena berdampak pada penumpukan sampah, seperti di TPA Bantargebang yang menerima sekitar 8.000 ton sampah per hari.
Ia menekankan perlunya transformasi teknologi dan manajerial dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.
"Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW perlu dibangun untuk mengetahui secara detail volume sampah harian dan wilayah mana yang masih lemah dalam pengelolaan," katanya.
Pemerintah menargetkan perubahan pengelolaan sampah mulai berjalan pada Agustus 2026, di mana hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA.
KLH juga mendorong setiap daerah menyusun langkah konkret berbasis data dengan target dan indikator yang jelas guna memastikan pengelolaan sampah lebih efektif.
- Penulis :
- Aditya Yohan








