
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial pada Minggu (26/4) malam.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Viral
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati.
"Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang," katanya.
Setelah melakukan observasi dan pemantauan, petugas menggerebek lokasi di Jalan Jati Bunder Dalam sekitar pukul 22.00 WIB dan mengamankan lima orang berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.
Dari lokasi, polisi menemukan 11 paket sabu seberat bruto 18,57 gram serta berbagai alat konsumsi seperti 14 alat hisap, 12 cangklong, dan puluhan korek api modifikasi.
"Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," ujarnya.
Polisi Kembangkan Jaringan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut," katanya.
Kelima pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium barang bukti.
Polisi menyatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jika terbukti bersalah.
- Penulis :
- Aditya Yohan







